Poltekpar Palembang

Apa itu e-Learning Poltekpar Palembang

Platform e-Learning Politeknik Pariwisata Palembang adalah bagian dari PEGASUS (Poltekpar Palembang Digital Universe System). Yang dikembangkan dalam rangka menciptakan KAMPUS DIGITAL di lingkungan Politeknik Pariwisata Palembang

e-Learning Poltekpar Palembang merupakan sebuah media (platfrom) pembelajaran daring yang memungkinkan adanya interaksi pembelajaran jarak jauh dan dilakukan secara online antara dosen dan mahasiswa sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang sebelumnya sudah dibuat dan disetujui oleh prodi dan bidang akademik kampus.

e-Learning Poltekpar Palembang memfasiliasi dosen maupun mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara mudah dan efektif baik dilaksanakan secara daring maupun luring.

Poltekpar Palembang

Program Studi yang Ditawarkan

Politeknik Negeri Pariwisata Palembang Memiliki 4 Program Studi diantaranya Pengelola Konvensi dan Acara ( D4), DIvisi Kamar (D3),Seni Kuliner ( D3), dan Tata Hidang (D3).

Poltekpar Palembang

Hospitality e-Learning Platform ini akan menjadi keunggulan Poltekpar Palembang dibandingkan dengan institusi lain sejenis. Belum ada institusi pendidikan pariwisata di Indonesia yang secara serius menggarap e-learning. Poltekpar Palembang akan menjadi yang PERTAMA, baik dalam lingkungan PTP Kemenparekraf, ataupun dalam ekosistem pendidikan pariwisata di Indonesia

Poltekpar Palembang

Fitur Aplikasi

Kuliah reguler yang aktifitasnya dilakukan secara daring. Dengan kata lain, mahasiswa dan dosen tidak perlu datang ke kampus untuk menerima dan menyampaikan materi kuliah, melainkan cukup menggunakan aplikasi video teleconference untuk melakukan tatap muka dan melakukan kegiatan perkuliahan.

Media belajar daring yang menjadi solusi bagi dosen dan mahasiswa dalam penyampaian serta penerimaan materi dari subjek mata kuliah.

Kegiatan evaluasi belajar mahasiswa dalam bentuk quiz, ujian tengah semester ataupun ujian akhir semester yang dilakukan secara dari dengan metode CBT (Computer-Based Test).

Kegiatan praktek kerja atau lebih dikenal dengan istilah "magang" yang diatur di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketengakerjaan. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, kegiatan magang difokuskan ke praktek yang bisa dilakukan secara daring.

Kuliah reguler yang aktifitasnya dilakukan secara daring. Dengan kata lain, mahasiswa dan dosen tidak perlu datang ke kampus untuk menerima dan menyampaikan materi kuliah, melainkan cukup menggunakan aplikasi video teleconference untuk melakukan tatap muka dan melakukan kegiatan perkuliahan.

Scroll to top